Shiogama Power Generation Co,Ltd(Entron Group (Japan)(selanjutnya disebut A)
Melakukan subkontrakting Ke Mr. UMAR WAHYUDI untuk bisnis PT. ENTRON
PANGKALAN BUN (Indonesia)(selanjutnya disebut B). Anggaran Dasar Perusahaan
dari B adalahbisnis pembelin,pengontrolan dan ekspor PKS serta mengoperasikan
pabrink pembuatan pallet kayu dan semikarbonisasi PKS.
Dari Perjanjian Subkontrakting di atas, dilakukan perjanjian kontrak sebagai berikut.